Badan Usaha Perseorangan (Bisnis Individu)
Badan usaha ini dimiliki dan dikelola sepenuhnya oleh satu orang. Pemiliknya bertanggung jawab secara pribadi atas semua kewajiban bisnis dan keuntungan sepenuhnya miliknya. Bisnis perseorangan ini sering disebut sebagai usaha mikro dan sangat sederhana.
Persekutuan Komanditer (CV – Commanditaire Vennootschap)
CV adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua pihak atau lebih, yaitu sekurang-kurangnya satu komanditer (pemegang modal) dan satu komanditer (pemegang manajerial). Komanditer bertanggung jawab secara terbatas sementara komanditer bertanggung jawab secara penuh. Keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan perjanjian antara kedua pihak.
Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang memiliki status hukum terpisah dari pemiliknya. Pemiliknya tidak bertanggung jawab secara pribadi atas kewajiban perusahaan. Modal saham terbagi menjadi saham-saham yang dapat diperjualbelikan. PT dapat memiliki banyak pemegang saham dan mempekerjakan manajemen profesional.
Perseroan Komanditer (Persero)
Perseroan Komanditer adalah badan usaha yang merupakan perpaduan antara PT dan CV. Perseroan Komanditer memiliki dua jenis pemegang saham: persero (seperti pemilik modal) dan komanditer (seperti pemegang manajerial). Persero bertanggung jawab terbatas, sementara komanditer bertanggung jawab secara penuh.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh anggotanya untuk kepentingan bersama. Anggota memiliki suara yang setara dalam pengambilan keputusan. Keuntungan dibagi berdasarkan usaha anggota, dan tujuan utamanya adalah kesejahteraan anggota.
Persekutuan Firmansyah (Firma)
Firma adalah bentuk badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh dua atau lebih pemilik yang aktif dalam bisnis. Para pemilik bertanggung jawab secara pribadi atas kewajiban bisnis dan keuntungan dibagi sesuai dengan perjanjian.
Yayasan dan Organisasi Nirlaba
Yayasan dan organisasi nirlaba didirikan untuk tujuan sosial, pendidikan, atau kemanusiaan. Mereka tidak memiliki pemilik, dan keuntungan yang dihasilkan digunakan untuk mencapai tujuan mereka.
Perseroan Terbatas Terbuka (Tbk)
Perseroan Terbatas Terbuka adalah bentuk PT yang sahamnya dapat diperdagangkan di bursa efek. PT Tbk harus memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perusahaan Asing
Perusahaan asing adalah badan usaha yang didirikan oleh entitas hukum asing di Indonesia. Mereka memiliki berbagai bentuk, termasuk perwakilan kantor, perusahaan patungan, dan PT PMA (Penanaman Modal Asing)
Setiap bentuk badan usaha memiliki aturan dan persyaratan hukum yang berbeda. Memilih bentuk badan usaha yang sesuai adalah penting untuk keberhasilan bisnis Anda, dan disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau perpajakan sebelum membuat keputusan.